Makna 14 Digit Nomor Peserta Sertifikasi

Setiap guru yang mengikuti program sertifikasi memiliki nomor identitas berbeda. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik tentu sudah tahu nomor peserta masing-masing, sedangkan guru yang akan mengikuti proses sertifikasi kini sedang menunggunya. Tidak kalah pentingnya adalah setiap guru harus tahu arti digit nomor peserta tersebut.

Nomor peserta sertifikasi guru adalah nomor identitas yang dimiliki peserta sertifikasi guru dan spesifik untuk masing-masing peserta. Oleh karena itu, nomor peserta tidak ada yang sama, tidak boleh salah, dan harus diingat oleh peserta. Nomor peserta ini selalu digunakan oleh peserta mulai pelaksanaan sertifikasi guru sampai dengan penyaluran tunjangan profesi guru. Untuk penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) juga berdasarkan nomor peserta sertifikasi.

Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut:

  1. Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru yaitu "16".
  2. Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi (lihat kode provinsi).
  3. Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota (lihat kode kabupaten/kota).
  4. Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi sertifikasi (lihat kode bidang studi sertifikasi).
  5. Digit 10 adalah kode kementerian: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan = kode 1, Kementerian Agama = kode 2, Kementerian Kelautan dan Perikanan = kode 3, Kementerian Perindustrian = kode 4, dan Kementerian Pertanian = kode 5.
  6. Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut pada sistem pendataan peserta sertifikasi (AP2SG). Nomor urut dimulai dari "0001" dan nomor terakhir sesuai jumlah peserta pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota.

Sumber : http://www.jamarismelayu.com/2016/04/arti-14-digit-nomor-peserta-sertifikasi.html

Semoga bermanfaat  ( ^_^) 

 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.